Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, memastikan hak-hak pekerja dilindungi dan pengusaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. ARS & PARTNERS LAW OFFICE hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha dalam berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
Mengapa Memilih Kami?
- Kami memiliki tim pengacara yang ahli dalam hukum ketenagakerjaan, dengan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan perjanjian kerja Bersama
- Kami memiliki pengalaman menangani berbagai kasus ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa upah, hingga pelanggaran hak-hak pekerja
- Kami memberikan layanan hukum yang berimbang, mempertimbangkan hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha
- Kami memiliki keterampilan negosiasi yang efektif untuk mencapai penyelesaian yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat
Layanan Kami Meliputi
- Mendampingi Anda dan membela hak-hak Anda baik melalui jalur di luar pengadilan (Bipartit dan Tripartit) atau melalui pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial/PHI)
- Kami memberikan pendampingan hukum bagi Anda dalam Proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan (Dalam Proses Pidana)
- Memberikan nasihat hukum mengenai kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
- Membantu Anda dalam menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum
- Memberikan pendampingan hukum dalam proses PHK yang sesuai dengan prosedur hukum
- Kami mewakili Anda dalam proses mediasi dan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara damai dan efisien