Non Litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui cara-cara alternatif seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli.
Tujuan Non Litigasi
- Menyelesaikan sengketa secara damai dan kekeluargaan.
- Mencari solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
- Menghindari biaya dan waktu yang lebih besar dibandingkan dengan litigasi.
- Mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.
Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
- Konsultasi: Upaya mendapatkan pendapat atau saran dari ahli untuk menyelesaikan masalah.
- Negosiasi: Musyawarah atau perundingan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
- Mediasi: Penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).
- Arbitrase: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase.
Jasa Hukum
Selain litigasi, kami juga menyediakan berbagai jasa hukum Non Litigasi, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
Jasa hukum Non Litigasi kami meliputi
- Negosiasi;
- Mediasi;
- Arbitrase;
- Konsultasi Hukum.