Perkara perdata adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban antara individu atau badan hukum yang diatur oleh hukum perdata, seperti sengketa perjanjian, utang-piutang, warisan, atau wanprestasi.
Proses penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan, dimana salah satu pihak (penggugat) mengajukan gugatan kepada pihak lainnya (tergugat).
Kasus Litigasi Perdata dan Komersil mencakup 2 (dua) kasus, yaitu
- Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Jasa Hukum
ARS & PARTNERS LAW OFFICE memberikan layanan hukum kepada Anda, dibidang Hukum Perdata
- Konsultasi Hukum: Memberikan nasihat hukum terkait masalah perdata, menilai kasus, dan menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil.
- Penyusunan Dokumen Hukum: Membantu menyiapkan dan mengajukan dokumen-dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti-bukti.
- Mediasi dan Negosiasi: Mewakili klien dalam proses mediasi dan negosiasi dengan pihak lawan untuk mencapai penyelesaian damai.
- Litigasi: Mewakili klien di pengadilan jika penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, termasuk mengajukan gugatan, menyampaikan pembelaan, dan mengajukan bukti-bukti.
- Upaya Hukum: Mengajukan upaya hukum seperti Banding atau Kasasi jika diperlukan.